Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fikih Wanita

Ketentuan Khusus Wanita Dalam Haji

Gambar
Ketentuan Khusus Wanita Dalam Haji Haji ke Baitullah setiap tahun adalah fardhu kifayah bagi umat Islam seluruhnya. Wajib bagi setiap muslim yang telah terpenuhi olehnya syarat-syarat wajibnya haji untuk melakukan haji sekali seumur hidupnya. Lebih dari sekali adalah sunnah hukumnya. Haji adalah salah satu rukun Islam. Ia adalah merupakan jihad bag wanita muslimah, berdasarkan sebuah hadits: Dari Aisyah r.a., bahwasanya ia berkata: "Wahai Rasulullah, wajibkah wanita berjihad?" Beliau menjawab , “Ya, wajib bagi wanita suatu jihad yang tiada peperangan padanya, yaitu haji dan umrah”.  Menurut riwayat al-Bukhari dari Aisyah r.a., bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, kami pandang jihad itu amal yang paling utama. Lalu, tidakkah semestinya kami berjihad?" Beliau menjawab: " Akan tetapi, jihad yang paling utama adalah haji yang mabrur”. Haji mempunyai syarat-syarat umum bagi lelaki maupun wanita, yaitu: Islam, berakal, merdeka, baligh, kemampuan di sisi bekal...

Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-1

Gambar
Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-1 Sebagian wanita terkadang memandang remeh terhadap ragam-ragam bentuk khalwah (berduaan dengan seseorang yang bukan mahramnya), yaitu berduaannya wanita dengan seorang kerabat suaminya dan dibukanya wajahnya di sisinya. Berduaan yang semacam ini lebih besar bahayanya dibanding yang lain. Nabi jg bersabda: "Jauhilah oleh kamu masuk ke (ruang) wanita” . Seseorang lelaki dari kaum Anshar berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al- hamuw (saudara lelaki dari suami)?" Beliau menjawab: "al-Hamuw itu (laksana) maut (kematian)" . Maksudnya, bahwa beliau tidak menyukai seorang saudara lelaki dari suami, berduaan dengan isteri saudaranya itu. Al-Hafizh Ibn Hajar, dalam Fath al-Bari (Syarh al-Bukhari) mengatakan: "an-Nawawi berkata: Para pakar Bahasa berpendapat sama, bahwa kata al-ahma' (bentuk jama' dari kata al-hamuw) adalah para kerabat lelaki dari suami seorang wanita, seperti ayah suami, saudara...

Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-2

Gambar
Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-2 Sering kita jumpai seorang wanita naik mobil sendirian dengan sopir yang bukan mahramnya, padahal itu adalah berduaan yang diharamkan. Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, dalam Majmu' al-Fatawa , mengatakan: Tidak diragukan lagi, bahwa naiknya wanita dalam sebuah mobil sendirian bersama lelaki pemilik mobil dengan tanpa didampingi mahramnya adalah suatu kemungkaran yang nyata dan membawa banyak kerusakan yang tidak boleh dianggap enteng, baik wanita itu masih muda lagi berperangi terpuji maupun wanita yang terbiasa muncul dan berdialog dengan lelaki. Seorang lelaki yang rela hal itu terjadi pada wanita-wanita mahramnya adalah lelaki yang lemah agamanya. Padahal Rasulullah telah bersabda: “Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syaitan". Menumpangnya wanita itu bersama pemilik mobil atau sopir dalam mobilnya adalah jauh lebih negatif daripada berduaan bersamanya di suatu rum...

Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-3

Gambar
Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-3 Sebagian wanita dan para wali mereka memandang sepele masuknya wanita untuk berkonsultasi dengan seorang dokter lelaki, dengan alasan bahwa ia butuh penanganan medis. Hal ini adalah suatu kemungkaran dan bahaya besar yang tidak boleh dibenarkan atau pun didiamkan.  Syekh Muhammad bin Ibrahim, dalam Majmu' al-Fatawa , berkata: Pada kondisi apapun, khalwah (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya adalah diharamkan menurut syari'at , sekalipun itu bagi seorang dokter lelaki yang menangani medis untuknya, berdasarkan hadits: "Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syaitan. " Maka, haruslah hadir seorang pendamping, baik itu suaminya atau salah satu mahramnya yang lelaki, jika tidak ada, hendaknya ada dari kerabatnya yang wanita. Jika semua itu tidak ada, sedangkan penyakitnya gawat yang tidak mungkin ditangguhkan, maka janganlah kurang dari keberadaan seorang perawat wa...

Hukum Meminang Wanita Dalam Masa Iddah

Gambar
Hukum Meminang Wanita Dalam Masa Iddah Hukum meminang (khithbah) kepada wanita yang masih dalam masa 'iddah , dalam hal ini ada dua bahasan terkait dari jenis talak yang dijatuhkan kepada wanita yang dalam masa ‘iddah tersebut. Pertama: Wanita dalam Masa iddah Talak Raj'i Meminang wanita dalam masa 'iddah talak raj'i , baik dengan tashrih (kata-kata pinangan yang terang- terangan) maupun dengan ta'ridh (secara sindiran kata atau pasemon, bhs. Jawa), adalah haram. Karena, dalam hal ini wanita itu masih dalam status hukum sebagai isteri. Maka, tidak dibenarkan bagi siapa pun meminangnya, karena ia masih dalam naungan suaminya. Kedua: Wanita dalam Masa iddah Talak yang Bukan Raj'i Meminang wanita yang dalam masa iddah talak yang bukan raj'i adalah haram, jika meminangnya dengan tashrih (kata-kata pinangan yang terang-terangan), kecuali jika dilakukan dengan ta'ridh (sindiran kata/pasemon, bhs. Jawa). Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Dan tida...

Hukum Nikah Bagi Wanita dalam Masa Iddah

Gambar
Hukum Nikah Bagi Wanita dalam Masa Iddah Keharaman bagi wanita melakukan akad nikah dengan orang lain yang mana wanita tersebut masih dalam masa 'iddah adalah berdasarkan firman Allah : "Dan janganlah kamu ber'azam (bertekad kuat) melakukan akad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS. Al-Baqarah : 235). Ibn Katsir, dalam Tafsirnya,mengatakan: "Maksudnya adalah, janganlah kamu melakukan akad nikah sebelum habis 'iddahnya. Para ulama' bersepakat (ijma’) bahwa akad nikah di dalam masa 'iddah adalah tidak sah." Dua Hal yang perlu Dimengerti : Pertama :   Wanita yang dicerai sebelum dicampuri (disetubuhi) tidak ada 'iddahnya , berdasarkan firman Allah : "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencam¬purinya (menyetubuhinya), maka tidaklah ada ketentuan 'iddah bagi mereka untuk kamu yang harus kamu tunggu hitungan massanya." (QS. Al- Ahzab : 49)....

Syarat Wali Nikah Dan Hikmahnya

Gambar
Syarat Wali Nikah Dan Hikmahnya Memberikan kepada wanita hak memilih calon suaminya yang tepat baginya, bukanlah berarti melepasnya begitu saja untuk kawin dengan siapa pun yang ia kehendaki, yang hal itu akan berdampak bahaya terhadap kerabat dan keluarganya. Akan tetapi maksudnya, wanita itu diikat oleh walinya yang mengawasinya dalam memilih dan yang membimbingnya dalam urusannya. Dan wali itulah yang akan bertindak mengakad nikahkannya. Maka, wanita tidak boleh bertindak sendiri mengakad nikahkan dirinya. Jika ia bertindak sendiri mengakad nikahkan dirinya, maka akad nikah itu adalah batal. Ini berdasarkan hadits dalam kitab as-Sunan dari hadits 'Aisyah r.a.: “Wanita manapun yang bertindak sendiri menikahkan dirinya tanpa seizin walinya, maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal”. (At-Tirmidzi berkata: Hadits ini ada¬lah hadits hasan). Dalam as-Sunan al-Arba'ah disebutkan bahwa: "Tidak (sah) suatu pernikahan, kecuali dengan adanya seoran...

Hukum Wanita Menabuh Rebana Untuk Acara Pernikahan

Gambar
Di era yang serba maju ini banyak sekali kita jumpai fenomena-fenomena yang sering sekali kita pertanyakan masalah hukumnya, tidak luput dari hal itu pula Hukum Wanita Menabuh Rebana Untuk Acara Pernikahan , yang seolah-olah wanita tak mau kalah dengan laki-laki. Berbicara masalah ini, dengan mempertimbangkan manfaat dan madhorotnya sebenarnya disunnahkan bagi wanita menabuh rebana (terbang) agar acara pernikahan diketahui dan tersebar beritanya. Akan tetapi hendaknya acara hiburan itu ditampilkan di tengah kelompok wanita saja dan tidak diringi musik atau instrumen lain atau nyanyian-nyanyian biduan wanita (penyanyi wanita yang menonjolkan suara dan gerakan tubuhnya). Tidak mengapa wanita membawakan puisi-puisi untuk acara ini asalkan tidak didengar lelaki.  Rasulullah Saw. bersabda:  ”Garis pembeda antara (hiburan) yang halal dan yang haram adalah terbang (rebana) dan suara (pembawaan puisi) dalam acara pernikahan” .  (Diriwayatkan oleh Lima Periwayat Hadits selain Abu...

Kewajiban Isteri Mentaati Suami dan Keharaman Mendurhakainya

Gambar
KEWAJIBAN ISTERI MENTAATI SUAMI DAN KEHARAMAN MENDURHAKAINYA Seorang isteri wajib menaati suami secara ma'ruf (baik menurut syara'). Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw. bersabda: "Jika wanita melaksanakan shalatnya yang lima waktu, berpuasa Ramadhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia (dipersilakan) masuk surga dari pintu manapun yang ia kehendaki” Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: "Janganlah seorang wanita berpuasa (sunnat), sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali atas izinnya. Dan janganlah ia mengizini (seseorang memanfaatkan sesuatu) di rumahnya (sedangkan suaminya berada di rumah) kecuali atas izinnya." Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah  Saw. bersabda: "Jika seorang lelaki memanggil isterinya ke tempat tidurnya (untuk melayani hasrat biologisnya), lalu ia tidak mau datang, dan suaminya di malam itu terus marah hatinya kepadanya, maka para malaikat akan melaknat wanita itu sampai pagi". Dalam...

Meminta Pendapat Dalam Menjodohkan Wanita

Gambar
Saat Wanita Harus Menentukan Pilihan Berbicara tentang Meminta Pendapat Dalam Menjodohkan Wanita , pada dasarnya w anita yang akan dijodohkan itu ada tiga macam: Pertama, gadis di bawah usia baligh . Kedua, gadis remaja baligh . Ketiga, janda. Masing-masing mempuyai ketentuan hukum tersendiri. Mari kita bahas satu persatu. Pertama: Gadis remaja yang belum mencapai usia baligh, tidak ada perbedaan pendapat antar ulama, bahwa ayahnya boleh mengawinkannya tanpa meminta izin anak tersebut. Karena ia tidak punya hak untuk dimintai izin, berdasarkan atsar:  Bahwasanya Abu Bakar r.a. mengawinkan puterinya, 'Aisyah radhiyallahu anha dengan Rasulullah Saw. saat ia berusia 6 (enam) tahun dan ia dipertemukan serumah dengan beliau saat berusia 9 (sembilan) tahun. As-Syaukani, dalam Nailul Authar , berkata: "Hadits di atas menunjukkan bahwasanya boleh bagi seorang ayah mengawinkan puterinya yang belum baligh” . Dia juga mengatakan: "Hadits ini menunjukkan bahwasanya boleh mengawi...

Upaya Memelihara dan Menjaga Kehormatan Wanita-4

Gambar
Lelaki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi Pihak Ketiganya Adalah Syaitan   Di antara upaya memelihara kehormatan wanita atau lebih spesifiknya farj (kemaluan) adalah larangan berduaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya. Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa yang ber¬iman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah sekali-kali ia berduaan bersama seorang wanita yang tidak didampingi oleh mahramnya. Karena, yang ketiganya adalah syaitan “. Dari 'Amir bin Rabi'ah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:  “ Ketahuilah, janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya. Karena, yang ketiganya adalah syaitan, kecuali ia mahramnya”. Majduddin Ibnu Taimiyyah (kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah), dalam al-Muntaqa , berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibn 'Abbas yang disepakati keshahihannya ( Muttafaq 'Alaih ). Asy-Syaukani, dalam Nail al-Authar , berk...

Upaya Memelihara dan Menjaga Kehormatan Wanita-3

Gambar
Di antara sarana untuk menjaga kehormatan dan harga diri wanita adalah melarang wanita bepergian kecuali bersama seorang mahram yang dapat menjaga dan melindunginya dari minat busuk lelaki iseng dan fasik. Banyak hadits shahih yang melarang wanita bepergian tanpa mahram. Di antara hadits itu adalah: Dari Ibn 'Umar ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Janganlah seorang wanita bepergian atau sehari semalam atau kurang dari itu." para ulama telah memberikan jawaban, bahwasanya yang dimaksudkan bukanlah zhahir -nya lafazh hadits itu. Akan tetapi maksudnya, bahwa setiap perjalanan yang dapat disebut sebagai safar (bepergian), wanita adalah dilarang keluar untuk itu (tanpa mahram). Imam an-Nawawi, dalam Syarh Shahih Muslim , mengatakan: "Ringkasnya, bahwa setiap perjalanan yang dinamakan safar (bepergian), atau dua atau satu hari ataupun dalam jarak barid (12 mil) atau lainnya. Hal ini berdasarkan riwayat dalam bentuk muthlaq (tanpa ikatan) dari Ibn Abbas, dan riwayat i...

Upaya Memelihara Dan Menjaga Kehormatan Wanita-2

Gambar
Salah satu sarana untuk menjaga kehormatan wanita adalah menjauh dari mendengarkan nyanyian dan instrumen musik. Imam Ibn al-Qayim, dalam kitab Ighatsatul Lahfan , mengatakan: "Di antara tipu daya yang dimainkan oleh syaitan untuk memperdaya orang yang kurang ilmu, akal dan kesadaran keberagamaannya, dan yang digunakan olehnya untuk menjerat hati orang-orang bodoh dan penurut kebatilan, adalah mendengarkan siul, tepuk tangan dan nyanyian yang diiringi instrument-instrument yang diharamkan, yang dapat menghalangi hati dari al-Qur'an dan membuatnya senantiasa berperilaku fasik dan maksiat. Itu semua adalah tipudayanya syaitan dan tabir tebal yang menghalangi dari Allah Ar-Rahman. Ia adalah mantera pembujuk kepada laku maksiat. Dengannya lelaki hidung belang mendapatkan dari pasangannya klimaks angan-angannya" . Selanjutnya beliau tegaskan: "Mendengarkan nyanyian dari seorang wanita atau waria adalah perkara haram yang sangat besar dan sangat merusak rasa keberagamaan...

Upaya Memelihara dan Menjaga Kehormatan Wanita

Gambar
UPAYA MEMELIHARA DAN MENJAGA KEHORMATAN WANITA Wanita, seperti halnya lelaki, diperintahkan kepada mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Allah berfirman: "Katakanlah kepada orang-orang lelaki beriman, hendaknya mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan, katakanlah kepada wanita-wanita beriman, hendaknya mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka." (An-Nur. 30-31) Syekh Muhammad, al-Amin as-Syinqithi rahimahullah dalam tafsirnya Adwa' al-Bayan , mengatakan: "Allah memerintahkan kepada para mukmin lelaki dan wanita untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Termasuk memelihara kemaluan adalah memeliharanya dari melakukan zina, liwath (sodomi), ataupun hubungan seks antar sesama wanita (lesbi). Juga, memeliharanya dari menampak-nampakannya maupun ketersingkapnya di depan orang banyak" . Selanju...