Ketentuan Khusus Wanita Dalam Haji
Ketentuan Khusus Wanita Dalam Haji Haji ke Baitullah setiap tahun adalah fardhu kifayah bagi umat Islam seluruhnya. Wajib bagi setiap muslim yang telah terpenuhi olehnya syarat-syarat wajibnya haji untuk melakukan haji sekali seumur hidupnya. Lebih dari sekali adalah sunnah hukumnya. Haji adalah salah satu rukun Islam. Ia adalah merupakan jihad bag wanita muslimah, berdasarkan sebuah hadits: Dari Aisyah r.a., bahwasanya ia berkata: "Wahai Rasulullah, wajibkah wanita berjihad?" Beliau menjawab , “Ya, wajib bagi wanita suatu jihad yang tiada peperangan padanya, yaitu haji dan umrah”. Menurut riwayat al-Bukhari dari Aisyah r.a., bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, kami pandang jihad itu amal yang paling utama. Lalu, tidakkah semestinya kami berjihad?" Beliau menjawab: " Akan tetapi, jihad yang paling utama adalah haji yang mabrur”. Haji mempunyai syarat-syarat umum bagi lelaki maupun wanita, yaitu: Islam, berakal, merdeka, baligh, kemampuan di sisi bekal...