Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Islam

Hukum Ziarah Kubur

Gambar
Pengertian Ziarah Kubur Ziarah kubur adala h berkunjung ke makam atau pesar ean orang Islam yang sudah wafat, baik orang biasa, orang shaleh, ulama, wali maupun Nabi. Mengenai Hukum Ziarah Kubur  Ulama Ahlussunnah bersepakat bahwa ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunah secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih maupun kuburnya Nabi. Sedangkan hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mantafshil sebagai berikut : Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya Nabi, wali, ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunah. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh. Jika ziarahnya menimbulkan hal yang terlarang, maka hukumnya haram. Dasar Hukum Ziarah Kubur Rasulullah Saw bersabda : " Aku (Nabi) dulu...

Zakat Fitrah

Gambar
Pengertian Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah kadar harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebab menemui (sebagian) bulan Ramadlan dan (sebagian) bulan Syawwal. Dalam surat At-Taubah 103 Allah SWT berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. Selain berfungsi untuk berbagi kebahagiaan dengan orang yang kurang mampu di hari yang bahagia, zakat fitrah juga dimaksudkan untuk melengkapi dan menyempurnakan pahalanya orang-orang yang mengerjakan puasa Ramadlan. Karena puasa itu selain menahan rasa lapar dan dahaga, juga menahan anggota tubuh dari perbuatan maksiat. Jika hanya menahan lapar dan dahaga, namun tetap melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama, maka hal itu dapat mengurangi nilai dari ibadah puasa Ramadlan, dan insya Allah kekurangan itu bisa ditutup dengan mengeluarkan zakat fitrah. Dalam Hadits diriwayatkan: “ Puasa Ramadlan itu tergantung diantara langit dan bumi, puasa tersebut tidak dia...

Maulid Nabi Muhammad SAW

Gambar
Maulid Nabi Maulid Nabi Muhammad Ketika memasuki bulan Rabi'ul Awal, umat Islam merayakan hari kelahiran Nabi SAW dengan berbagai cara, baik dengan cara yang sederhana maupun dengan cara yang cukup meriah. Pembacaan shalawat, barzanji dan pengajian-pengajian yang mengisahkan sejarah Nabi SAW menghiasi hari-hari bulan itu. Sekitar lima abad yang lalu, Imam Jalaluddin al-Suyuthi (849H-911 H) mengemukakan bahwa perayaan Maulid Nabi SAW boleh dilakukan. Sebagaimana dituturkan dalam al-Hawi Li  al-Fatawi : "Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan Maulid Nabi SAW pada bulan Rabi’ul Awal bagaimana hukumnya menurut syara. Apakah terpuji ataukah tercela? Dan apakah orang yang melakukannya diberi pahala ataukah tidak? Beliau menjawab, "Jawabannya menurut saya bahwa asal perayaan Maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur'an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan kehidupannya. Kemudian menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, set...

Pengertian Ijtihad

Gambar
Pengertian Ijtihad Proses ijtihad sudah ada sejak Rasulullah SAW masih hidup. Beliau pernah mengutus sahabat Mu'adz bin Jabal r.a. ke negeri Yaman untuk menyebarkan agama Islam. Ketika sahabat Mu'adz menghadap Rasulullah SAW, beliau menanyakan kepadanya tentang urutan dalam pengambilan keputusan:  "Diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal RA bahwa pada saat Rasulullah SAW mengutusnya ke negeri Yaman, beliau bertanya, "Bagaimana cara kamu memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepadamu sebuah masalah?" Dia menjawab, "Saya memutuskan dengan Kitab Allah." Nabi SAW bertanya,"jika kamu tidak menemukan di dalam Kitabullah?" Muadz menjawab,"Maka dengan sunnah Rasulullah SAW." Nabi SAW bertanya, "jika kamu tidak menemukan di dalam sunnah? " Dia menjawab, "Saya melakukan ijtihad dan tidak bertindak sewenang-wenang". Lalu Muadz berkata,"Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya danhersabda, "Segala puji bagi Allah yan...

Sumber Hukum Islam

Gambar
Sumber Hukum Islam Memperbincangkan tentang sumber sumber hukum Islam , terlebih dahulu kita mulai dari firman Allah SWT: "Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu kepada Allah SWT, dan patuhlah kamu kepada Rasul serta Ulu al-Amri di antara kamu sekalian. Kemudian jika kamu berselisih paham tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS.  al-Nisa', 59) Berdasarkan ayat ini, ada empat dalil yang dapat dijadikan pijakan dalam menentukan hukum, yakni al-Qur'an, al-Hadits, Ijma' dan Qiyas. Sebagaimana penjelasan 'Abdul Wahhab Khallaf dalam 'llm Ushul al-Fiqh: "Perintah (yang terdapat dalam QS. al-Nisa’ ayat 59) untuk taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, merupakan perintah untuk mengikuti al-Qurdn dan al-Hadits. Sedangkan perintah untuk mengikuti Ulu  al- Amri, merupakan anjuran untuk mengikuti hukum-hukum yang telah disep...

Hukum Memelihara Anjing

Gambar
Hukum Memelihara Anjing Berbicara tentang anjing, memang ada beberapa hadis shohih yang digunakan sebagai dasar kenajisan anjing atau air liurnya. Pada pokoknya, Rosulullah Saw. memerintahkan kepada kita, apabila ada bejana atau perabot kita yang terkena jilatan anjing, agar dicuci tujuh kali; satu kali diantaranya dicampur dengan pasir/tanah. “Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Mughoffal r.a., ia berkata : Rasulullah Saw. memerintahkan membunuh anjing kemudian bertanya, ‘Ada apa dengan mereka dan dengan anjing?’ Kemudian beliau memberi pengecualian pada anjing pemburu dan anjing penjaga kambing lalu bersabda, ‘Apabila ada anjing menjilat ke dalam bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan campurlah basuhan yang kedua dengan tanah. ‘Menurut riwayat Yahya bin Sa’ad bahwa Rasulullah Saw. memberi pengecualian pada anjing-anjing yang dipergunakan untuk menjaga kambing, untuk berburu dan untuk menjada tanaman.” (HR. Muslim). Dari sini terlihat bahwa betapa berat najis air liur anjing yang di kal...

Laki Laki Pakai Anting

Gambar
Laki Laki Memakai Anting Kita ini memang sedang hidup di zaman yang memang sudah “aneh”. Sepertinya yang perempuan kepingin jadi laki-laki (atau tepatnya nggak mau kalah dengan laki-laki) dan yang laki-laki kepingin jadi perempuan (nggak mau kalah dengan perempuan). “Atau mungkin zaman ini, zaman yang ingin menghapuskan perbedaan kelamin?”. Akan tetapi kalau kita cermat, sebenarnya bangsa kita yang sedang berkembang ini, bagian dari bangsa yang suka ikut-ikutan (manusianya) dengan bangsa lain yang sudah "maju".  Bisa saja bermula dari silaunya ilmu pengetahuan dan teknologinya, lantas kita pun menganggap segala seseuatu yang dari negara maju pun  canggih dan “wah”. Semua yang dilakukan oleh orang-orang di negara yang canggih, ya canggih. Ditambah lagi dengan pembawaan  negara berkembang yang umumnya suka minder, kemudian bertingkah macam-macam, yang cenderung ikut-ikutan. Akan tetapi tidak serta merta meniru segala sesuatu yang berasal dari negara yang kita anggap maju, t...

Hukum Laki Laki Memakai Cincin Emas

Gambar
Laki Laki Memakai Cincin Emas Sebenarnya ini bukanlah masalah baru, akan tetapi tidak sedikit di kalanagan kita yang belum tahu masalah yang sebenarnya atau dengan kata lain “ikut-ikutan” saja. Memang benar, bahwa menurut kesepakatan para ulama laki-laki tidak diperkenankan memakai perhiasan, termasuk cincin dari emas. (Baca Ensiklopedi ‘Ijma’ ; hal. 194) Rasulullah Saw. pernah bersabda: “Diharamkan penggunaan sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan-perempuan mereka.” Hadis dari Abu Musa diriwayatkn oleh Imam Ahmad, An-Nasai dan At-Turmudzi. Menurut Imam At-Turmudzi Hadis ini sahih. Dari sumber lain, menurut ijmak ulama, haram bagi para lelaki memakai perhiasan emas; baik dalam hal ini, sincin ataupun lainnya. Apa yang diriwayatkan seseorang menganai diperbolehkannya cincin emas, atau kemakruhannya saja, adalah tidak benar sebab, bertentangan dengan ijmak sebelumnya atas keharamannya. (Al-Majmu’ jilid 4 hal. 331). Mengenai acara tukar cincin/tunangan, ...