Hukum Ziarah Kubur
Pengertian Ziarah Kubur Ziarah kubur adala h berkunjung ke makam atau pesar ean orang Islam yang sudah wafat, baik orang biasa, orang shaleh, ulama, wali maupun Nabi. Mengenai Hukum Ziarah Kubur Ulama Ahlussunnah bersepakat bahwa ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunah secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih maupun kuburnya Nabi. Sedangkan hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mantafshil sebagai berikut : Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya Nabi, wali, ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunah. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh. Jika ziarahnya menimbulkan hal yang terlarang, maka hukumnya haram. Dasar Hukum Ziarah Kubur Rasulullah Saw bersabda : " Aku (Nabi) dulu...